Menu

Mode Gelap
Ngaji Burdah Syarah Mbah Sholeh Darat (25) NU Peduli Bersama Kemenag Jepara Salurkan Bantuan Bagi Warga Dorang Belajar Dari Geomorfologi “Banjir” Eks Selat Muria, Mau Diapakan? Mbah Dimyathi: Jadi Wali Itu Mudah, Ngaji Lebih Sulit!! Ngaji Burdah syarah Mbah Sholeh Darat  ( 2 )

Opini · 31 Jul 2019 05:12 WIB ·

Pilpet Serentak dan “Hantu” Money Politic


 Pilpet Serentak dan “Hantu” Money Politic Perbesar


Oleh : Ahmad Kholas Syihab
Wakil Sekretaris PC GP Ansor Jepara, Sedang menyelesaikan studi
Magister Psikologi Profesi di UII Yogyakarta

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara akan segera menggelar Pemilihan Petinggi (Pilpet) serentak pada 17 Oktober 2019 mendatang, tercatat dari 184 desa yang ada, 136 desa di antaranya akan menggelar pesta demokrasi tingkat desa itu. Tentu momen ini yang ditunggu-tunggu masyarakat untuk memberikan hak suaranya secara langsung dengan banyak menaruh harapan agar desa yang ditinggalinya semakin maju dan berdaya saing.

Akan tetapi, di balik meriahnya pesta demokrasi tingkat desa ini masih saja menyimpan bayang-bayang hitam hantu money politic yang kerap menjadi penyakit klasik. Tidak jarang para calon memanfaatkan masa kampanye untuk melakukan serangan fajar. Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian dalam bentuk uang, sembako, atau pun hanya sekadar hadiah kepada masyarakat.

Praktik money politik tersebut tujuannya adalah untuk menarik simpati masyarakat supaya mereka dipilih dan menang pada gelaran pilpet. Selain merupakan perbuatan curang, politik uang hukumnya haram. Islam menetapkan haram hukumnya bagi pemberi dan penerima sedekah politik. Sedekah politik atau infak politik menjadi istilah yang kerap digunakan masyarakat umum.

Mengapa praktik money politik selalu terjadi menjelang pesta demokrasi? Memang tidak bisa dinafikan, bahwa dalam sistem demokrasi ini, memberikan peluang besar bagi kandidat atau calon untuk melakukan berbagai cara agar bisa menang dalam kontestasi pemilu di Indonesia.

Mengapa demikian? Karena cost politic dalam demokrasi itu mahal. Sehingga mau tidak mau harus bisa menang, supaya bisa mengembalikan modal yang mereka keluarkan dalam kurun waktu proses pencalonan. Akibatnya dalam pilpet tidak akan menghasilkan para pemimpin terbaik. Yang ada setelah menjabat sebagai pemimpin, mereka akan memikirkan ‘balik modal’ daripada menjalankan kinerja yang baik sebagai pemimpin.

Pemerintah Harus Tegas

Pemerintah seharusnya berpikir kritis dan membuat kebijakan-kebijakan hukum yang efektif untuk memberantas perilaku money politic demi meningkatkan partisipasi masyarakat tanpa adanya money politic, menindak tegas pelaku-pelaku yang melakukan praktik money politic agar tercipta rasa takut untuk melanggar aturan tersebut dan menjamin hak setiap warga Negara menyalurkan aspirasinya tanpa gangguan dan pengaruh dari luar. Sehingga dengan demikian pertumbuhan partisipasi rakyat dalam hal politik akan meningkat.

Bagi warga Negara dengan pengetahuan politik yang rendah dan keadaan ekonomi menengah ke bawah akan sangat sulit bagi mereka agar terhindar dari money politic, karena hal tersebut merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihindari. Disadari atau tidak semakin maraknya money politic di dalam masyarakat sehingga masyarakat semakin pasif terhadap kehidupan berpolitik dan bahkan cenderung acuh. Hal ini didorong oleh pelaku para calon pemimpin yang menjamur kemunculannya dan bertarung demi memperoleh suara terbanyak dan menjadi pemenang dan tidak mengedepankan aspek demokratis aktif.

Pada akhirnya money politic menjadi ajang yang sudah layak dan lazim dilakukan setiap kali ada pilpet tanpa adanya pencegahan atau penindakan dari masyarakat itu sendiri dan pemerintah. Mereka para calon pemimpin melakukan berbagai macam cara agar menjadi pemenang dalam pemilihan dengan mengorbankan harta bendanya untuk membeli suara rakyat. Padahal disadari atau tidak merekalah bibit-bibit koruptor.

Dinamika Psikologi Koruptor

Hasil studi yang terkait dengan psikologi korupsi ini menunjukkan bahwa individu yang memiliki perasaan dan solidaritas menjadi bagian dari suatu kelompok akan menunjukkan rasa kesetiakawanannya paling tidak dengan menutup mulut walaupun dia menyaksikan tindakan korupsi tersebut berlangsung.

Salah satu hasil studi yang memfokuskan pada dikotomi antara keserakahan dan kebutuhan individu, menunjukkan bahwa pejabat publik di berbagai negara memiliki kecenderungan menerima gratifikasi sebagai suatu kebiasaan kecuali jika dilakukan pengawasan yang sangat ketat.  Oleh sebab itu, kombinasi antara kurangnya monitoring dan akuntabilitas dalam pemerintahan akan memperbesar potensi terjadinya korupsi.

Ditinjau dari segi psikologi korupsi, paling tidak ada dua faktor utama yang melatarbelakangi seseorang melakukan tindakan korupsi, yaitu (1) sifat serakah yang dimiliki seseorang; (2) rasa percaya diri yang berlebihan yang menganggap bahwa dirinya dilahirkan sebagai orang besar sehingga dirinya memerlukan kekayaan materi yang didapat dengan jalan apa pun. 

Orang yang memiliki karakter seperti ini biasanya beranggapan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan tidak akan ketahuan, kalaupun nantinya terdeteksi dan tertangkap, maka tindakan hukum yang diterimanya akan ringan.

Jadi sebenarnya tindakan pencegahan korupsi merupakan sesuatu yang kompleks dan penyelesaiannya tidak sesederhana hanya dengan menyiapkan lembaga pengawasan semata mata. Dalam mengantisipasi fenomena gunung es korupsi yang terjadi di Indonesia, sudah saatnya pihak berwenang mengategorikan tindakan korupsi merupakan tindakan kejahatan yang luar biasa terutama untuk tindakan korupsi yang masif dan sistematis.

Pencegahan korupsi tidak dapat lagi hanya dilakukan dengan cara mengimbau saja melainkan harus berupa tindakan nyata yang memberikan efek jera, yaitu tindakan pemiskinan bagi para pelaku korupsi yang diiringi dengan tindakan hukum yang sangat berat dan disertai dengan tindakan pengucilan dari masyarakat. Kalau perlu hukuman mati bagi koruptor! (*)

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Akselerasi Khidmah NU dan Keberjamaahan

17 Februari 2023 - 05:47 WIB

Hari Santri Nasional Dan Pembangunan Peradaban

24 Oktober 2022 - 04:21 WIB

Shiddiqiyah : Thoriqoh Yang Mu’tabar (otoritatif) ataukah yang “nrecel” (Keluar Jalur) ?

15 Juli 2022 - 07:58 WIB

Jepara, Investasi Agrobisnis dan Jihad Pertanian NU

30 Mei 2022 - 02:50 WIB

Santri dan Filologi Islam Nusantara

25 April 2022 - 03:21 WIB

Mengurai Kontroversi Zakat Fitrah dengan Uang

25 April 2022 - 03:14 WIB

Trending di Hujjah Aswaja