Menu

Mode Gelap
Mbah Dimyathi: Jadi Wali Itu Mudah, Ngaji Lebih Sulit!! Ngaji Burdah syarah Mbah Sholeh Darat  ( 2 ) Ngaji Burdah Syarah Mbah Sholeh Darat ( 2 ) Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh ? Ini Bacaan Niatnya Fadhilah Shalat Tarawih 7 Hari Pertama di Bulan Ramadan

Bahtsul Masail · 26 Mar 2020 04:35 WIB ·

Hukum Penyelenggaraan Shalat Jum’at di Tengah Wabah Corona


 Hukum Penyelenggaraan Shalat Jum’at di Tengah Wabah Corona Perbesar

Pelaksanaan shalat Jum’at di Masjid Agung Jepara. (Foto: tribratanewsjepara.com)

HASIL DARI KEPUTUSAN BAHTSUL MASAIL
LEMBAGA BAHTSUL MASAIL PWNU JATENG

Nomor: 08/LBM/PWNUJATENG/III/20

Bismillahirrahmanirrahim
Mempertimbangkan bahwa Provinsi Jawa Tengah yang disinyalir menuju Zona Merah dalam status penyebaran Virus Corona sesungguhnya tidak merata di semua kabupaten dan kota. Sementara itu menurut pandangan Fiqih, penyelenggaraan Shalat Jumat didasarkan kawasan desa/kelurahan atau lingkungan, maka Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah mengadakan Bahtsul Masail pada 30 Rajab 1441 H /25 Maret 2020 M dengan hasil sebagai berikut:

A. Hukum Penyelenggaraan Shalat Jumat (Iqomat al-Jum’ah)

1. Kabupaten atau kota yang termasuk Zona Hijau wajib menyelenggarakan Shalat Jumat dengan tetap mengupayakan kewaspadaan yang telah ditetapkan Pemerintah.

2. Kabupaten atau kota yang termasuk Zona Kuning wajib menyelenggarakan Shalat Jumat dengan tetap mengupayakan pencegahan sesuai Ketentuan atau Protokol yang ditetapkan Pemerintah.

3. Kabupaten atau kota yang dinyatakan sebagai Zona Merah, maka diperinci sesuai desa, kelurahan atau lingkungan;
a. Desa, kelurahan atau lingkungan yang masih aman dari penyebaran Virus Corona maka tetap wajib menyelenggarakan Shalat Jumat disertai upaya-upaya pencegahan sesuai Ketentuan atau Protokol yang ditetapkan Pemerintah.
b. Desa, kelurahan atau lingkungan yang telah dinyatakan terjadi penyebaran Virus Corona sehingga terjadi kekhawatiran masyarakat akan penyebaran Virus tersebut, maka tidak diwajibkan menyelenggarakan Shalat Jumat. Ketidakwajiban ini berlaku sampai desa, kelurahan atau lingkungan tersebut dinyatakan aman.

B. Kehadiran Pada Shalat Jumat (Hudlur al-Jum’ah)
1. Orang Sehat atau Orang Tanpa Gejala (OTG) wajib menghadiri Shalat Jumat.
2. Orang Dalam Pemantauan (ODP) tidak wajib dan dianjurkan tidak menghadiri Shalat Jumat.
3. Pasien Dalam Pengawasan (PDP) haram menghadiri Shalat Jumat.
4. Orang yang positif terpapar Virus Corona haram menghadiri Shalat Jumat.
5. Orang yang tidak diwajibkan Shalat Jumat tetap wajib melaksanakan Shalat Dhuhur di rumah masing￾masing.

C. Imbauan-imbauan
1. Takmir Masjid melibatkan ulama, tokoh dan Pemerintah setempat dalam penyelenggaraan Shalat Jumat.
2. Takmir Masjid melakukan usaha dengan sungguh-sungguh untuk mengikuti ketentuan atau protokol pencegahan Virus Corona yang ditetapkan Pemerintah.

Semarang, 30 Rajab 1441 H/ 25 Maret 2020 M

Artikel ini telah dibaca 157 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Qurban Sapi untuk 7 Orang, Salah Satunya Non Muslim Bagaimana Hukumnya?

30 Juni 2023 - 02:03 WIB

Bahtsul Masail : Hamil Muda, Apakah Boleh Tidak Puasa?

14 April 2023 - 05:02 WIB

Hukum Rias dan Salatnya Pengantin yang Dirias

5 November 2022 - 01:53 WIB

Ilustrasi NU menerangi dunia

Bagaimana Hukum Memilih Eks Koruptor dan Anggota Ormas Terlarang Saat Pemilu? Ini Hasil Bahtsul Masailnya

23 September 2022 - 11:50 WIB

credit foto : @ayamgebukkoruptor

Inilah Cara Qadla’ Puasa Ramadan

15 Mei 2022 - 04:12 WIB

Sepotong Jari Tersisa Tetap Wajib Dishalatkan

30 Januari 2021 - 02:42 WIB

Trending di Bahtsul Masail